Format laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan

Jangan Lupa LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN …

KEWAJIBAN PELAPORAN TAHUNAN TAX AMNESTY. REPATRIASI. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( REPATRIASI) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan … Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pasal 38 berisi: Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut: laporan disampaikan secara berkala …

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan atau realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yakni 31 Maret 2019. "Seperti halnya SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan Amnesti Pajak tersebut dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online," kata Hestu.

Repatriasi : Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan Surat Keterangan Pengampunan Pajak; Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri  menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan  26 Mar 2019 menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan, ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta  13 Mar 2019 Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan sesuai dengan tenggat waktu  14 Mar 2018 Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/ atau  14 Mar 2018 "Berdasarkan aturan ini, penyampaian laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta 

Revisi Laporan Harta Amnesti Tak Ideal – PENGAMPUNAN PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – … (1) Kewajiban penyampaian laporan: a. pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan/atau b. penempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan. Surat Pernyataan Mengalihkan Dan Menginvestasikan Harta ... investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau; bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta. Demikian Surat Pernyataan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan ...

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pasal 38 berisi: Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut: laporan disampaikan secara berkala …

4 Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan from COMPUTER S KOM at Bogor Agricultural University. Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA . 1. Sebagian Peserta Amnesti Pajak Wajib Serahkan Lamporan ... Jika ya, jangan lupa menyampaikan laporan tambahan saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Laporan tambahan yang wajib diserahkan para peserta amnesti pajak itu adalah laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Memang, tidak semua peserta wajb pajak terkena kewajiban penyerahan laporan tambahan. R SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN … 4. Akan menyampaikan bukti pengalihan harta dan/atau bukti investasi harta paling lambat tanggal terakhir bulan berikutnya sejak tanggal pengalihan harta dan/atau realisasi investasi. 5. Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta.

Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan ... Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan Sign in Laporan Tahunan Tax Amnesty | Tax Learning Mar 03, 2018 · Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan (bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan/atau penempatan Harta tambahan (Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus ...

Dengan revisi itu, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak (WP) usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan/atau untuk WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri. Repatriasi dan Kewajiban Investasi saat Pengampunan Pajak ... realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Laporan penempatan dan investasi Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia PER – 03/PJ/2017 – PERATURAN PAJAK (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – … (1) Kewajiban penyampaian laporan: a. pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan/atau b. penempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan.

Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta ...

pengampunanpajak.files.wordpress.com LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN NAMA WAJIB PAJAK – (1) Diisi dengan Nama Wajib Pajak. NPWP – (2) Diisi dengan NPWP. Lampiran - (3) Diisi dengan keterangan jumlah lampiran dokumen pendukung. PERIODE TAHUN KE - .. (4) Diisi dengan periode tahun laporan, contoh: Semester I Tahun 2017. NOMOR (5) – Kolom 1 Cukup jelas. LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK … www.peraturanpajak.com infp@peraturanpa PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN Nomor (1) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM … Apr 17, 2017 · Laporan yang dimaksud meliputi laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan yang disampaikan dalam bentuk: (1)formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau (2)dokumen elektronik